Selasa, 21 Oktober 2014

CATATAN-CATATAN PENTING DALAM NERACA LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2013 (AUDITED

Juni 2014 Pemerintah telah merilis data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2013 (audited), adapun beberapa hal penting terkait Neraca pada Laporan Keuangan dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. Neraca Pemerintah Pusat disusun berdasarkan konsolidasi Neraca seluruh LKKL dan Neraca LKBUN. Neraca LKBUN disusun berdasarkan konsolidasi Neraca Kas Umum Negara (KUN) dan Neraca Bagian Anggaran – Bagian Anggaran BUN termasuk Laporan Keuangan Badan Lainnya. Khusus data mengenai Kas di Bendahara Penerimaan, Kas di Bendahara Pengeluaran, dan Kas pada BLU didasarkan pada Neraca K/L yang disusun melalui SAI.
  2. Penyajian aset, kewajiban, dan ekuitas dana dalam Neraca seaharusnya adalah berdasarkan basis akrual, yaitu pada saat diperolehnya hak atas aset dan/atau timbulnya kewajiban tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dikeluarkan dari KUN namun penyusunan dan penyajian LKPP Tahun 2013 mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. LKPP Tahun 2013 berbasis Kas Menuju Akrual. Oleh karena itu, SAP yang diacu adalah Lampiran II PP Nomor 71 Tahun 2010 atau SAP Berbasis Kas Menuju Akrual
  3. Neraca menyajikan informasi tentang posisi aset, kewajiban, dan ekuitas Pemerintah Pusat per 31Desember 2013
  4. Penyajian Akun pada Neraca disesuaikan dengan Bagan Akun Standar yang di tetapkan pemerintah yaitu nomor PMK 91/PMK.05/2007 yang selanjutnya dicabut dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 214/PMK.05/2013 yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2014 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Government Finance Statistics yang disusun oleh International Monitary Fund dengan menggunakan GFS manual 2001, sehinnga penyajian aset pada neraca dimulai dengan akun yang mempunyai kode akun terkecil contohnya : akun Rekening Kas BUN di BI kode akunnya 111111 sehingga disajikan paling awal di neraca.
  5. Aset Tetap dilaporkan berdasarkan neraca K/L per 31 Desember 2013 dengan harga perolehan.
  6. Menurut PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Lampiran II PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap, Aset Tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan Aset Tetap dikurangi akumulasi penyusutan (depresiasi
  7. Penyusutan menggunakan metode garis lurus tanpa nilai sisa dengan mengalokasikan nilai yang dapat disusutkan dari Aset Tetap secara merata setiap semester selama masa manfaatnya. Masa manfaat penyusutan Aset Tetap ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Penyusutan Aset Tetap diakumulasikan setiap semester dan disajikan dalam akun Akumulasi Penyusutan sebagai pengurang nilai Aset Tetap di Neraca.
  8. Masih terdapatPersediaan pada BNPB sebesar Rp697.965.698.647 merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang dibiayai dana RR DIPA BNPB BA 999.08 TA 2011 dan disalurkan TA 2012 namun belum diserahterimakan kepada penerima bantuan
  9. Jumlah Tanah serta Gedung dan Bangunan termasuk eliminasi karena terjadi duplikasi pencatatan pada Badan Kepegawaia Negara dan Kementerian Dalam Negeri.
  10. Kementerian /Lembaga melaksanakan penyusutan mulai Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah, penyusutan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat. Penyusutan dilaksanakan dengan menggunakan metode garis lurus.
  11. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPP terdapat beberapa temuan yang terkait dengan Barang Milik Negara (BMN), antara lain: BMN yang disajikan pada Neraca belum dapat diyakini kewajarannya, Aset Tetap Kementerian Negara/Lembaga belum disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, prosedur pencatatan dan pelaporan barang milik negara tidak dilakukan sesuai dengan sistem akuntansi yang telah ditetapkan, dan sistem pengendalian intern pengelolaan atas BMN masih lemah
  12. Untuk Data Asset tetap terdapat perbedaan antara Data Neraca LKKL dengan Laporan Posisi BMN antara lain karena proses penggabungan data mengalami hambatan sehingga penarikan data tidak sempurna, klasifikasi akun berdasarkan BLU dan Non BLU pada aplikasi SIMAK BMN dan SAKPA, tidak seluruh satker melakukan pengiriman data aplikasi SIMAK BMN, perbedaan pengakuan Aset Tetap Renovasi, reklasifikasi menjadi piutang serta masih ada beberapa selisih yang masih dalam penelusuran.
  13. Terdapat BMN Idle yaitu BMN yang telah di serahkan ke pengelola barang dalam hal ini Kementerian Keuangan. Selanjutnya atas BMN idle tersebut akan dilakukan penetapan status penggunaan BMN pada Kementerian/Lembaga yang membutuhkan BMN tersebut; dan pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN idle. Pengelolaan BMN Idle akan berimplikasi pada pendapatan dan belanja. Untuk pendapatan diperoleh dari pemanfaatan atau pemindahtanganan BMN idle yang berada di Pengelola Barang (Tahun 2013, tidak terdapat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari pemanfaatan dan/atau pemindahtanganan BMN idle). Sedangkan belanja akan timbul untuk pemeliharaan dan pengamanan aset tersebut (Tahun 2013 tidak terdapat realisasi belanja (nihil) karena belum ada BMN idle yang harus dilakukan pemeliharaan dan pengamanan).
  14.     Pertambahan Aset tetap di tahun 2013 berjumlah Rp. 200.995.870.226.420 (sebelum penyusutan), jika dibandingkan dengan jumlah belanja Belanja Modal sebesar Rp. 180.546.463.439.987 maka jumlah pertambahan aset lebih besar dari belanja modal yang dikeluarkan karena adanya koreksi penambahan hasil IP, koreksi pencatatan nilai, serta penambahan aset tetap yang diperoleh dari hibah.
     
 sumber : www.perbendaharaan.go.id

TITIK LEMAH TEMPERATURE PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH



Barang Milik Negara (BMN)  yang adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Sesuai pasal 48 ayat (2) dan penjelasan atas pasal 49 ayat (6) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, ruang lingkup pengaturan pengelolaan BMN dalam Peraturan Pemerintah meliputi dimulai dari : (1) perencanaan kebutuhan dan penganggaran, (2) pengadaan, (3) penggunaan, (4) pemanfaatan, (5) pengamanan dan pemeliharaan, (6) penilaian, (7) penghapusan, (8) pemindahtanganan, (9) penatausahaan, (10) pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Rumusan tersebut merupakan siklus minimal atas seluruh mata rantai siklus pengelolaan barang milik/kekayaaan negara (asset management cycle). Dari sini dapat kita lihat bahwa perencanaan kebutuhan  dan penganganggaran BMN merupakan proses paling awal dalam pengelolaan BMN sehingga jika proses awal ini dilaksanakan dengan baik maka kegiatan Pengelolaan pada siklus-siklus yang selanjutnya dapat berjalan dengan baik pula. Perencanaan Kebutuhan BMN adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang. Dalam rangka perencanaan kebutuhan dan penganggaran ini maka di tetapkanlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  No. 150/PMK.06/2014 sebagai pengganti PMK No. 226/PMK.06/2011 sebagai dasar dalam melaksanakan perencanaan kebutuhan atas Barang Milik Negara.
Dalam pelaksanaan aturan ditemui beberapa celah yang akhirnya mengakibatkan kurang optimalnya proses perencanaan kebutuhan dan penganggaran sehingga muncul perencanaan kebutuhan BMN yang tidak matang atau bahkan ada BMN yang akhirnya tidak dipergunakan sebagaimana mestinya atau bahkan tidak digunakan. Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah setelah memperhatikan ketersediaan barang milik negara/daerah yang ada dan berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan dan standar harga yang ditetapkan pengelola barang setelah berkoordinasi dengan instansi atau dinas teknis terkait. Adapun beberapa hal yang harus dipertimbangkan adalah sebagai berikut :
Ø   Sesuai dengan PMK No. 150/PMK.06/2014 Menteri keuangan diberi wewenang untuk menjadi Pengelola Barang yang berwenang untuk menelaah (Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara) RKBMN; menandatangani Hasil Penelaahan RKBMN; menyampaikan Hasil Penelaahan RKBMN kepada Pengguna Barang; memproses atau tidak memproses Usulan Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN; menandatangani Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN; dan menyampaikan Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN kepada Pengguna Barang. Kewenangan ini selanjutnya dkuasakan kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Jenderal Anggaran. Disini dapat kita lihat bahwa kewenangan untuk menelaah dan memberikan persetujuan atas suatu rencana kebutuhan BMN adalah Direktorat Jenderal Anggaran, meskipun Direkorat Jenderal Anggaran sendiri belum tentu tahu bagaimana keadan / kondisi / Posisi BMN masing-masing Kementerian Lembaga karena tidak mempunyai kewenangan untuk menerima pelaporan tentang posisi Barang Milik Negara yang ada pada Kementerian Negara/ Lembaga, sehingga pada saat melakukan penelaahan maka DJA hanya akan melakukan penilaian terhadap rencana strategis Kmenterian/ Lembaga, Standar Barang, Standar Kebutuhan dan Standar Biaya. Kondisi ini tentu saja bisa berakibat pada Perencanaan Kebutuhan BMN yang tidak tepat. Dalam organisasi Kementerian Keungan ada Direktorat Jenderal Kekayaaan Negara yang mempunyai kewenangan dalam Penatausahaan Pelaporan Barang Milik Negara dari Kementerian Negara/ Lembaga, sehingga jika DJKN dilibatkan dalam proses perencanaan ini maka Pengelola Barang bisa benar benar melakukan penelaahan dengan melihat posisi riil BMN yang ada pada Kementerian/Lembaga sehingga kegiatan Perencanaan Pengadaan BMN; Perencanaan Pemeliharaan BMN; Perencanaan Pemanfaatan BMN; Perencanaan Pemindahtanganan BMN; dan Perencanaan Penghapusan BMN dapat berjalan dengan baik. Dikutip dari http://teguhalkhawarizmi.wordpress.com proses perencanaan kebutuhan, selama ini DJKN sama sekali tidak diberi kewenangan apapun untuk menyentuhnya. Implikasinya, tidak ada mekanisme kontrol yang memadai terhadap Kementerian/Lembaga dalam merumuskan barang apa saja yang memang benar-benar Kementerian/Lembaga itu butuhkan. Kondisi demikian bisa berakibat pada terjadinya ketidaktepatan perencanaan kebutuhan yang dirumuskan sendiri oleh Kementerian/Lembaga itu. Ujung-ujungnya, jika kemudian rencana kebutuhan ini dianggarkan, realisasinya menjadi sulit untuk diterapkan_sebagai akibat dari tidak direncanakan dengan matang; atau kalaupun terealisasi, akan berakibat pada terjadinya redundansi barang di kemudian hari.  Hal ini tentu saja akan berdampak pada terjadinya inefektivitas, inefisiensi, dan tidak optimalnya pengelolaan BMN. Dari paparan diatas dapat kita simpulkan bahwa ada baiknya jika aturan tentang perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMN ini ada diperbaiki untuk selanjutnya memberikan kewenangan kepada DJKN untuk ikut terlibat dalam proses penelaahan RKBMN atau dalam penelitian RKBMN pada Pengguna Barang bersama- sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian/Lembaga bersangkutan untuk melakukan review terhadap kebenaran dan kelengkapan usulan RKBMN serta kepatuhan terhadap penerapan ketentuan Perencanaan Kebutuhan BMN. 
Ø   Dalam pasal 11 ayat 4 PMK 150 ini juga diaur bahwa Materi mengenai pengadaan BMN yang tertuang dalam Hasil Penelaahan RKBMN dapat mengakibatkan belanja modal dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran,  sehingga meskipun terdapat kebutuhan atas suatu barang tetap harus memperhatikan adanya ketersediaan dana untuk barang tersebut. Sebenarnya perncanaan kebutuhan BMN bisa saja dengan memperhatikan adanya ketersediaan barang pengganti (BMN lain)  sehingga ketika dibutuhkan suatu BMN tertentu maka tidak perlu langsung direncanakan pembeliannya melainkan bisa juga dengan memanfaatkan BMN yang tersedia.

Ø   Adapun kewenangan Penyusunan RKBMN diberikan kepada Kuasa pengguna Barang yang dalam aturan ini di bertanggungjawab untuk menyampaikan RKBMN secara berjenjang misalnya pada instansi vertikal eselon III kemudian mengajukan ke tingkat kanwil baru kemudian di tingkat pusat, sehingga ada kemungkinan tingkat wilayah terjadang langsung mengeksekusi kebutuhan Satuan kerja di bawahnya. Maka dari itu sebaiknya dalam aturan ini dipertegas bahwa yang merencanakan kebutuhan adalah yang benar-benar membutuhkan barang. Sehingga tingkat kanwil tidak bisa merencanakan pengadaan untuk instansi vertikal dibawahnya.

Ø   Untuk Perubahan RKBMN dan atau RKTBMN itu sendiri sebaiknya dibatasi maksimal berapa kali dalam satu tahun sehingga Perencanaan kebutuhan BMN ini tidak akan terpengaruh dengan hal-hal yang tidak terkait penganggaran misalnya pergantian Kepala Kantor yang terkadang berpengaruh pada Kondisi BMN suatu kantor, sehingga tidak ada pergantian peralatan kantor setelah pergantian kepala kantor.

Ø   Dalam aturan perencanaan kebutuhan dan penganggaran ini sebaiknya di atur juga tentang klasifikasi Sumber Daya Manusia yang melakukan Perencanaan sehingga SDM yang mendapat kepercayaan untuk melaksanakan perencanaan benar-benar ahli dan menguasai bidang perencanaan kebutuhan dan penganggaran ini, karena pada kenyataannya tidak semua kepala satker yang biasanya mendapatkan kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Barang ini mempunyai pemahaman yang memadai dalam hal pengelolaan Barang Milik Negara.

Ø   Perencanaan kebutuhan dan penganggaran seharusnya dilaksanakan sebaik-baiknya dari awal karena terkait dengan pengadaan Asset tetap / Barang Milik Negara suatu Kementerian/ Lembaga yang tentunya memberikan kontribusi terhadap pelayanan kepada masyarakat, karena BMN yang rencanakan pengadaan maupun pemeliharaannya benar-benar dibutuhkan, sehingga dalam aturan ini juga seharusnya diatur bahwa ketika suatu BMN menjadi kebutuhan suatu instansi maka seharusnya penganggaran terhadap perencanaan kebutuhan ini seharusnya kebal terhadap pemotongan anggaran/ penghematan anggaran.

Ø   Perencanaan kebutuhan dan penganggaran Barang Milik daerah (BMD) berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan standar harga yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah, sehingga penetapan standar masing – masing daerah berbeda bergantung pada keinginan kepala daerah dan kemampuan manajerial kepala daerah masing-masing.

Demikianlah beberapa titik lemah aturan perencanaan kebutuhan dan penganggaran Barang Milik Negara, kiranya kritik dan saran saya ini dapat menjadi masukan bagi kemajuan pengelolaan Barang Milik Negara. 


sumber :
http://zensiklopedia.blogspot.com/2011/09/perencanaan-kebutuhan-dan-penganggaran.html
www.menpan.go.id/.../117-kedeputian-tatalaksana?...n. 
http://indoinfo.co/2013/08/29/perencanaan-kebutuhan-penganggaran-dan-pengadaan-barang-milik-negara/
http://teguhalkhawarizmi.wordpress.com/2012/01/01/integrasi-perencanaan-kebutuhan-bmn-dan-penganggaran-sebuah-langkah-maju-dalam-pengelolaan-bmn/ 
http://catatansikaswo.wordpress.com/2012/06/07/menuju-perencanaan-kebutuhan-bmn-yang-terintegrasi/ 
 http://widyaguna.blogdetik.com/2010/12/29/perencanaan-dan-penganggaran-bmn-dengan-swot/
http://catatansikaswo.wordpress.com/2012/06/07/menuju-perencanaan-kebutuhan-bmn-yang-terintegrasi/
http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2014/150~PMK.06~2014Per.HTM
http://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/sakd/files/Permendagri%20No.17-2007.pdf

Selasa, 14 Oktober 2014

ATURAN-ATURAN TERKAIT BARANG MILIK NEGARA DAN BARANG MILIK DAERAH

BAGAN ATURAN BARANG MILIK NEGARA



Keterangan Aturan-aturan Terkait Barang Milik Negara

Undang-Undang (UU)

  • UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
  • UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara


Peraturan Pemerintah (PP)

  • PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (mencabut PP no. 6 tahun 2006 jo PP no.38 tahun 2008).
  • PP No. 71 Tahun 2010 tentang standar Akuntansi Pemerintah ( perubahan atas PP No. 24 Tahun 2005)


Keputusan Presiden (Keppres)

  • Keppres No. 13 Tahun 2009 (perubahan atas Keppres No.17 Tahun 2007)  tentang Tim Penertiban Barang Milik Negara


Peraturan Presiden (Perpres)

  • Perpres no. 14 Tahun 2014 tentang Perubahan kelima atas Perpres no. 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara (Perubahan pertama 67 Tahun 2010 , Perubahan kedua 92 tahun 2011 , Perubahan ketiga 38 Tahun 2013 , Perubahan keempat 56 Tahun 2013)
  • Perpres No. 53 tahun 2010 tentang  perubahan kedua atas keputusan presiden No. 42 tahun 2002 tentang pedoman pelaksaan APBN (perubahan pertama : Keppres No. 72 Tahun 2004)
  • Perpres No. 95 Tahun 2007 tentang perubahan ketujuh atas Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang  pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah (Keppres No 61 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ; Perpres No 32 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ; Perpres No 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ; Perpres No 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Perpres No 79 Tahun 2006 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Perpres No 85 Tahun 2006 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)


Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • PMK no. 150/PMK.06/2014 tanggal  16 Juli 2014, tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (pengganti PMK 226/PMK.06/2011)
  • PMK no. 90/PMK.06/2014  tanggal 16 Mei 2014, tentang  Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat
  • PMK no. 78/PMK.06/2014  tanggal   30 April 2014,  tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara.
  • PMK no.50/PMK.06/2014  tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara
  • PMK No. 123/PMK.06/2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-Lain
  • PMK No. 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Barang Milik Negara
  • PMK No. 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara
  • PMK No. 271/PMK.06/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Negara pada Kementerian Negara/Lembaga.
  • PMK No. 250/PMK.06/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga
  • PMK No. 248/PMK.06/2011 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan.
  • PMK No. 29 Tahun 2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara bersama 3 lampirann
  • PMK No. 102 Tahun 2009 tentang Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
  • PMK No. 53/PMK.04/2008 tentang Perubahan atas PMK no. 13/PMK.04/2006 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara
  • PMK No. 02/PMK.06/2008 tentang Penilaian Barang Milik Negara
  • PMK No. 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara PMK No. 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtangan Barang Milik Negara dan Lampiran
  • PMK No. 97/PMK.06/2007 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara
  • PMK No. 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara
  • PMK No. 13/PMK.04/2006tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011
  • Peraturan menteri keuangan nomor 13/pmk.04/2006 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara
  • Peraturan menteri keuangan nomor 4/pmk.06/2013 tentang tata cara pengelolaan aset pada badan pengusahaan kawasan perdagangan beba dan pelabuhan bebas batam
  • Peraturan menteri keuangan nomor 98/pmk.06/2013 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor 125/pmk.06/2011 tentang pengelolaan barang milik negara yang berasal dari dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan sebelum tahun anggaran 2011


Keputusan Menteri Keuangan (KMK)

  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 145/KM.06/2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KM.06/2013 tentang Modul Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59/KM.06/2013 tentang  Tabel masa manfaat dalam rangka Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat
  • KMK Nomor 403/KMK.06/2013 tentang  Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Penertiban Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga
  • Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan/Kekayaan Negara (Perdirjen BN/KN)
  • Perdirjen KN No.07 Tahun 2009tentang Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi Data Barang Milik Negara dalam rangka Penyusunan Laporan Barang Milik Negara dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 31/KMK.6/2008 tentang pelimpahan Sebagian Wewenang Pengelolaan Barang Milik Negara Kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala KantorPelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk dan atas namaMenteri Keuangan Menandatangani Surat dan/atau Keputusan Menteri

Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Perdirjen KN)

  • Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor Per-3/KN/2013 tentang Petunjuk tentang Teknis Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara oleh Pengelola Barang
  • peraturan direktur jenderal kekayaan negara nomor per -01/KN/2014 tentang perubahan atas peraturan direktur jenderal kekayaan negara nomor: per-07/kn/2009 tentang tata cara pelaksanaan rekonsiliasi data barang milik negaradalam rangka penyusunan laporan barang milik negara dan laporan keuangan pemerintah pusat 
 
BAGAN ATURAN BARANG MILIK DAERAH
Bagan aturan- aturan ini dibuat dalam rangka melengkapi tugas Manajemen Aset/ Manajemen Barang Milik Negara/ Daerah. Aturan- aturan diatas dikumpulkan dari berbagai sumber, jika ada yang kurang tepat atau ada tambahan teman-teman yang terkasih dan pembaca yang terhormat, bisa menambahkan di kolom komentar. Atas segala bentuk saran, kritik, dan komentarnya saya ucapkan terima kasih.

sumber : https://www.djkn.kemenkeu.go.id/peraturan, http://dppad.jatengprov.go.id, https://www.academia.edu/7401867/Perbandingan_Peraturan_Pengelolaan_Barang_Milik_Negara-Barang_Milik_Daerah


 Grace Julia Slat, NIM : C1G014042