Juni 2014 Pemerintah telah merilis data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2013 (audited), adapun beberapa hal penting terkait Neraca pada Laporan Keuangan dimaksud adalah sebagai berikut :
- Neraca Pemerintah Pusat disusun berdasarkan konsolidasi Neraca seluruh LKKL dan Neraca LKBUN. Neraca LKBUN disusun berdasarkan konsolidasi Neraca Kas Umum Negara (KUN) dan Neraca Bagian Anggaran – Bagian Anggaran BUN termasuk Laporan Keuangan Badan Lainnya. Khusus data mengenai Kas di Bendahara Penerimaan, Kas di Bendahara Pengeluaran, dan Kas pada BLU didasarkan pada Neraca K/L yang disusun melalui SAI.
- Penyajian aset, kewajiban, dan ekuitas dana dalam Neraca seaharusnya adalah berdasarkan basis akrual, yaitu pada saat diperolehnya hak atas aset dan/atau timbulnya kewajiban tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dikeluarkan dari KUN namun penyusunan dan penyajian LKPP Tahun 2013 mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. LKPP Tahun 2013 berbasis Kas Menuju Akrual. Oleh karena itu, SAP yang diacu adalah Lampiran II PP Nomor 71 Tahun 2010 atau SAP Berbasis Kas Menuju Akrual
- Neraca menyajikan informasi tentang posisi aset, kewajiban, dan ekuitas Pemerintah Pusat per 31Desember 2013
- Penyajian Akun pada Neraca disesuaikan dengan Bagan Akun Standar yang di tetapkan pemerintah yaitu nomor PMK 91/PMK.05/2007 yang selanjutnya dicabut dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 214/PMK.05/2013 yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2014 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Government Finance Statistics yang disusun oleh International Monitary Fund dengan menggunakan GFS manual 2001, sehinnga penyajian aset pada neraca dimulai dengan akun yang mempunyai kode akun terkecil contohnya : akun Rekening Kas BUN di BI kode akunnya 111111 sehingga disajikan paling awal di neraca.
- Aset Tetap dilaporkan berdasarkan neraca K/L per 31 Desember 2013 dengan harga perolehan.
- Menurut PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Lampiran II PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap, Aset Tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan Aset Tetap dikurangi akumulasi penyusutan (depresiasi
- Penyusutan menggunakan metode garis lurus tanpa nilai sisa dengan mengalokasikan nilai yang dapat disusutkan dari Aset Tetap secara merata setiap semester selama masa manfaatnya. Masa manfaat penyusutan Aset Tetap ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Penyusutan Aset Tetap diakumulasikan setiap semester dan disajikan dalam akun Akumulasi Penyusutan sebagai pengurang nilai Aset Tetap di Neraca.
- Masih terdapatPersediaan pada BNPB sebesar Rp697.965.698.647 merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang dibiayai dana RR DIPA BNPB BA 999.08 TA 2011 dan disalurkan TA 2012 namun belum diserahterimakan kepada penerima bantuan
- Jumlah Tanah serta Gedung dan Bangunan termasuk eliminasi karena terjadi duplikasi pencatatan pada Badan Kepegawaia Negara dan Kementerian Dalam Negeri.
- Kementerian /Lembaga melaksanakan penyusutan mulai Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah, penyusutan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat. Penyusutan dilaksanakan dengan menggunakan metode garis lurus.
- Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPP terdapat beberapa temuan yang terkait dengan Barang Milik Negara (BMN), antara lain: BMN yang disajikan pada Neraca belum dapat diyakini kewajarannya, Aset Tetap Kementerian Negara/Lembaga belum disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, prosedur pencatatan dan pelaporan barang milik negara tidak dilakukan sesuai dengan sistem akuntansi yang telah ditetapkan, dan sistem pengendalian intern pengelolaan atas BMN masih lemah
- Untuk Data Asset tetap terdapat perbedaan antara Data Neraca LKKL dengan Laporan Posisi BMN antara lain karena proses penggabungan data mengalami hambatan sehingga penarikan data tidak sempurna, klasifikasi akun berdasarkan BLU dan Non BLU pada aplikasi SIMAK BMN dan SAKPA, tidak seluruh satker melakukan pengiriman data aplikasi SIMAK BMN, perbedaan pengakuan Aset Tetap Renovasi, reklasifikasi menjadi piutang serta masih ada beberapa selisih yang masih dalam penelusuran.
- Terdapat BMN Idle yaitu BMN yang telah di serahkan ke pengelola barang dalam hal ini Kementerian Keuangan. Selanjutnya atas BMN idle tersebut akan dilakukan penetapan status penggunaan BMN pada Kementerian/Lembaga yang membutuhkan BMN tersebut; dan pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN idle. Pengelolaan BMN Idle akan berimplikasi pada pendapatan dan belanja. Untuk pendapatan diperoleh dari pemanfaatan atau pemindahtanganan BMN idle yang berada di Pengelola Barang (Tahun 2013, tidak terdapat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari pemanfaatan dan/atau pemindahtanganan BMN idle). Sedangkan belanja akan timbul untuk pemeliharaan dan pengamanan aset tersebut (Tahun 2013 tidak terdapat realisasi belanja (nihil) karena belum ada BMN idle yang harus dilakukan pemeliharaan dan pengamanan).
-
Pertambahan Aset tetap di tahun 2013 berjumlah Rp. 200.995.870.226.420 (sebelum penyusutan), jika dibandingkan dengan jumlah belanja Belanja Modal sebesar Rp. 180.546.463.439.987 maka jumlah pertambahan aset lebih besar dari belanja modal yang dikeluarkan karena adanya koreksi penambahan hasil IP, koreksi pencatatan nilai, serta penambahan aset tetap yang diperoleh dari hibah.
sumber : www.perbendaharaan.go.id